Daftar Dokumen
IKM didasarkan pada survei atau penilaian yang dilakukan kepadaa sekelompok masyarakat untuk mendapatkan persepsi masyarakat terhadap pelayanan atau kinerja yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Survei ini mencakup pertanyaan atau indikator yang menggambarkan kualitas, efektivitas, efisiensi, dan responsivitas lembaga atau sektor yang dievaluasi.
IKM penting dalam pengambilan keputusan dan perbaikan kualitas pelayanan atau kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Dengan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, Dukcapil Gunungkidul dapat mengidentifikasi kelemahan atau masalah yang ada, serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang sesuai untuk meningkatkan kepuasan masyarakat secara keseluruhan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menggunakan IKM sebagai alat untuk mengukur dan memantau kepuasan masyarakat terhadap layanan publik atau produk yang mereka berikan. Hal ini membantu mereka dalam meningkatkan mutu pelayanan dan memenuhi harapan masyarakat yang dilayani.
15 Agustus 2023
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.