Akta Perceraian

Akta Perceraian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatat dan melegitimasi perceraian antara dua individu non-Muslim di Indonesia.

Akta Perceraian diperlukan sebagai dasar legalitas putusnya ikatan perkawinan dan perubahan status sebagai janda atau duda (cerai hidup) dan pengurusan hak tunjangan anak dari suami atau istri, harta gono gini dari perkawinan setelah perceraian.

Akta Perceraian (Non-Muslim) diterbitkan bagi Pasangan Non-Muslim yang perceraiannya telah mendapatkan Putusan oleh Pengadilan Negeri

Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian

  1. Formulir F2.01
  2. Akta Perkawinan
  3. Salinan Putusan Pengadilan Negeri
  4. KK & KTP
Persyaratan tambahan untuk layanan 3 in 1 (sekaligus mendapatkan KTP dan KK terbaru)
  1. Formulir F-1.02
  2. Formulir F-1.06

Biaya Penerbitan Akta Perceraian

GRATIS

Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.

Waktu Pelayanan

Jam Pelayanan: Senin – Jum’at (08.00 – 15.00 WIB)

Maksimal

0
Hari Kerja

Mekanisme Permohonan

Layanan Luring
(Tatap Muka)

Dilayani di Loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul

Unduh Formulir Kosong

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023