Akta Perceraian diperlukan sebagai dasar legalitas putusnya ikatan perkawinan dan perubahan status sebagai janda atau duda (cerai hidup) dan pengurusan hak tunjangan anak dari suami atau istri, harta gono gini dari perkawinan setelah perceraian.
Akta Perceraian (Non-Muslim) diterbitkan bagi Pasangan Non-Muslim yang perceraiannya telah mendapatkan Putusan oleh Pengadilan Negeri
Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.
Dilayani di Loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.