Akta Perkawinan sangat diperlukan sebagai dasar legalitas kehidupan bersama dan menjamin hak warga untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup ,perlindungan hukum bagi pasangan dari kekerasan dan pengurusan akta kelahiran anak yang dilahirkan, penerbitan KK, tunjangan keluarga.
Akta Perkawinan (Non-Muslim) diterbitkan bagi Pasangan Non-Muslim (se-agama) yang perkawinannya telah disahkan oleh Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan.
Persyaratan tambahan untuk layanan 3 in 1 (sekaligus mendapatkan KTP dan KK terbaru)
Persyaratan tambahan untuk layanan 3 in 1 (sekaligus mendapatkan KTP dan KK terbaru)
Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.
Dilayani di Loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.