Akta Perkawinan

Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatat dan melegitimasi pernikahan antara dua individu non-Muslim di Indonesia.

Akta Perkawinan sangat diperlukan sebagai dasar legalitas kehidupan bersama dan menjamin hak warga untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup ,perlindungan hukum bagi pasangan dari kekerasan dan pengurusan akta kelahiran anak yang dilahirkan, penerbitan KK, tunjangan keluarga.

Akta Perkawinan (Non-Muslim) diterbitkan bagi Pasangan Non-Muslim (se-agama) yang perkawinannya telah disahkan oleh Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan.

Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Formulir F-2.01
  2.  Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Pas foto berwarna suami dan istri;
  4. KTP dan KK asli;

Persyaratan tambahan untuk layanan 3 in 1 (sekaligus mendapatkan KTP dan KK terbaru)

  1. Formulir F-1.02
  2. Formulir F-1.06
Berlaku untuk penduduk yang sama sekali belum pernah menikah (suami maupun istri).
  1. Formulir F-2.01
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Pas foto berwarna suami dan istri;
  4. KTP dan KK;
  5. Akta Perceraian (bagi janda atau duda karena cerai hidup) atau Akta Kematian (bagi janda atau duda karena cerai mati).

Persyaratan tambahan untuk layanan 3 in 1 (sekaligus mendapatkan KTP dan KK terbaru)

  1. Formulir F-1.02
  2. Formulir F-1.06
Berlaku untuk penduduk yang  pernah menikah (suami maupun istri).

Biaya Penerbitan Akta Perkawinan

GRATIS

Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.

Waktu Pelayanan

Jam Pelayanan: Senin – Jum’at (08.00 – 15.00 WIB)

Maksimal

0
Hari Kerja

Mekanisme Permohonan

Layanan Luring
(Tatap Muka)

Dilayani di Loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul

Unduh Formulir Kosong

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023