Surat Keterangan Pindah Penduduk adalah dokumen yang diterbitkan Dinas Dukcapil sebagai informasi bahwa seseorang telah pindah domisili atau tempat tinggal ke suatu tempat yang baru.
Surat Keterangan Pindah diperlukan untuk menerbitkan dokumen kependudukan pengganti seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Identitas Anak dengan alamat baru sesuai dengan Permohonan yang diajukan.
Surat Keterangan Pindah Penduduk diterbitkan atas permohonan yang diajukan Penduduk.
Persyaratan Pindah Penduduk dibagi dalam 3 jenis yaitu:
Adalah permohonan dokumen perpindahan Penduduk yang keluar/berpindah ke alamat baru (luar ataupun dalam wilyah Kabupaten Gunungkidul)
Syarat Tambahan (kondisional):
Adalah permohonan dokumen perpindahan Penduduk yang masuk/datang ke alamat baru di wilayah Kabupaten Gunungkidul
Syarat Tambahan (kondisional):
Adalah permohonan Pembatalan Perpindahan Penduduk bagi Penduduk yang telah diterbitkan Surat Pindah (SKWPNI) namun belum didaftarkan di alamat tujuan
Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.
Pemohon dapat mengajukan perubahan/penggantian Kartu Surat Pindah (SKWPNI) pada layanan berikut:
Dapat diajukan tanpa formulir kertas melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Download AplikasiJl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.