Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul terus berupaya mempermudah proses pendaftaran dan aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital yang terdapat pada Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap pasal 13 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang menetapkan terdapat dua jenis KTPÂ yaitu KTP dalam bentuk fisik dan KTP dalam bentuk digital […]
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul saat ini sedang gencar dalam melakukan aktifasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Sesuai perintah Dirjen Dukcapil, aplikasi yang mulai dikenalkan pada tahun 2022 ini ditarget terpasang pada 25% dari Jumlah Penduduk Wajib KTP.