Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan program pelayanan keliling terpadu one day service yang diadakan di 18 lokasi berbeda selama bulan Mei dan Juni 2024. Program ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukan, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan sesuai slogan Dukcapil Gunungkidul.
Dukcapil Laksanakan Pelayanan Aktivasi IKD Bagi Anggota Polri di Wilayah Tugas Kabupaten Gunungkidul
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan program pelayanan keliling aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Polri di wilayah tugas Kabupaten Gunungkidul. Pelayanan ini dilakukan mulai tanggal 27 Maret 2024, dimulai dari Polres Gunungkidul dan berlanjut hingga tingkat Polsek di Kabupaten Gunungkidul.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul sukses melaksanakan pelayanan jemput bola akta-akta pencatatan sipil di Dusun Semin, Kalurahan Semin, Kecamatan Semin pada tanggal 21-22 Februari 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses lebih mudah kepada masyarakat dalam mendapatkan dokumen Pencatatan Sipil, sekaligus meningkatkan cakupan pelayanan sehingga terwujud Pelayanan Dukcapil Gunungkidul yang “Cedhak, Kepenak, Semanak”.
Pada hari Senin 12 Februari 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melakukan distribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelajar SMA/SMK yang telah mencapai usia 17 tahun di Kabupaten Gunungkidul.
Pada pesta demokrasi yang akan segera digelar pada Februari 2024 mendatang, tercatat ribuan pemilih pemula di Gunungkidul belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Para pemilih pemula ini merupakan siswa yang masih belajar di Sekolah Menengah Atas yang telah mencapai usia yang memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih pada saat pemilu 14 Februari 2024 nanti.
Bertepatan dengan acara Gunungkidul Gayeng Regeng HUT BPD DIY yang dilaksanakan pada 15 November 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mendapatkan bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari Bank BPD DIY berupa alat transportasi yang digunakan untuk meningkatkan Pelayanan Adminduk bagi Masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengadakan pelayanan jemput bola akta-akta Pencatatan Sipil sampai ke Kalurahan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor:472.2/15145/DUKCAPIL, tertanggal 4 November 2021 perihal: Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga, mengakibatkan penduduk yang tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah seperti buku nikah bagi umat muslim dan akta perkawinan bagi yang non-muslim, kolom status perkawinan dalam […]
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Biro Tata Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dukcapil se Kabupaten-Kota di DIY menggencarkan Gerakan Perekaman Jemput Bola KTP Elektronik di Kabupaten Gunungkidul.
Dalam rangka melaksanakan Pagu Indikatif Sektoral (PIS) berdasarkan hasil usulan Musyawarah Rencana Pembangunan yang diselenggarakan pada tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melakukan pelayanan di lima kelurahan, yaitu Bedoyo Kapanewon Ponjong, Rejosari Kapanewon Semin, Pengkok Kapanewon Patuk, Sampang Kapanewon Gedangsari, dan Giricahyo Kapanewon Purwosari. Dokumen yang dilayani adalah Kartu Identitas Anak (KIA) […]