Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Sekretaris Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 tentang Larangan Penyuapan/Gratifikasi/Pungutan Liar pada Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya pada layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
SURAT EDARAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR: 470/7098 TENTANG PENERBITAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-EL (SUKET). Menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/17740/Dukcapil tanggal 18 November 2022 Perihal Pemberitahuan Stok Blangko KTP-el, dan dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan agar tetap berjalan, dengan ini disampaikan […]