Jam Layanan Senin - Jumat 08.00 - 15.00 WIB

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Larangan Suap, Gratifikasi, dan Pungutan Liar pada Layanan Dukcapil

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Sekretaris Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 tentang Larangan Penyuapan/Gratifikasi/Pungutan Liar pada Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya pada layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Surat Edaran (SE) Penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Surat Keterangan Pengganti Ktp-El (SUKET)

SURAT EDARAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR: 470/7098 TENTANG PENERBITAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-EL (SUKET). Menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/17740/Dukcapil tanggal 18 November 2022 Perihal Pemberitahuan Stok Blangko KTP-el, dan dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan agar tetap berjalan, dengan ini disampaikan […]

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content