Oleh:Markus Tri Munarja, SIP, MSi
PENGANTAR
Keterbukaan informasi publik adalah bentuk perubahan tatakelola pemerintahan yang demokratis dan transparan sesuai dinamika masyarakat. Institusi publik terutama pemerintah harus membuka dirinya agar sesuai dengan amanat konstitusi. Dimana dalam UUD RI Tahun 1945 (amandemen) pasal 28 F disebutkan bahwa “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Hal itu menunjukkan konstitusi telah memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi. Konsekwensinya institusi pemerintah harus mampu menyediakan informasi yang dapat di akses oleh publik.
Ketersediaan data dan informasi khususnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus mampu dilaksanakan karena menyakut hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundangan.
Senyampang dengan itu, perkembangan kependudukan dan pembangunan dapat berhasil jika pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala nasional atau daerah dapat berjalan dengan baik. Data kependudukan yang diolah dengan baik dan sistematis akan menjadi informasi yang berguna untuk menunjang pembangunan kependudukan.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sejak tahun 2009. Sistem tersebut bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan menghasilkan database kependudukan yang terpusat. Database kependudukan yang dihasilkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan gambaran bagaimana kondisi dan karakteristik penduduk Kabupaten Gunungkidul dan kedepannya diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan data kependudukan .
JENIS DATA/INFORMASI LINGKUP ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan , pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa “Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.”
- Adapun data perseorangan meliputi: (psl.58 ayat 2).
- nomor KK;
- NIK;
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- tempat lahir:
- tanggal/bulan/tahun lahir;
- golongan darah;
- agama/kepercayaan;
- status perkawinan;
- status hubungan dalam keluarga;
- cacat fisik dan/atau mental;
- pendidikan terakhir;
- jenis pekerjaan;
- NIK ibu kandung;
- nama ibu kandung;
- NIK ayah;
- nama ayah;
- alamat sebelumnya;
- alamat sekarang;
- kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
- nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
- kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
- nomor akta perkawinan/buku nikah;
- tanggal perkawinan;
- kepemilikan akta perceraian;
- nomor akta perceraian/surat cerai;
- tanggal perceraian;
- sidik jari;
- iris mata;
- tanda tangan; dan
- elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
- Data agregat (psl 58. ayat 3)
Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
MANFAAT DATA KEPENDUDUKAN DAN DATA/INFORMASI YANG DAPAT DI AKSES OLEH PUBLIK
Manfaat Data/Informasi Kependudukan
Berdasarkan psl 58 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013, menyebutkan bahwa Data Kependudukan digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementrian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan:
- pelayanan publik;
- perencanaan pembangunan;
- alokasi anggaran;
- pembangunan demokrasi; dan
- penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Data Kependudukan tersebut bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota yang terintegrasi dalam SIAK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 memberikan kedudukan data kependudukan merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
Data/Informasi Yang dapat/atau tidak dapat di Akses oleh Publik
Data Kependudukan kependudukan meliputi data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam SIAK. Ketersediaan Data penduduk dalam SIAK menyangkut dua aspek boleh dan tidak boleh di publikasikan atau diberikan kepada publik atau lembaga tertentu karena peraturan perundangan yang berlaku. Data yang dapat diakses secara umum oleh publik adalah data agregat. Data yang terbatas dapat diakses oleh lembaga tertentu dengan persyaratan tertentu adalah data yang menyakut data pribadi penduduk.
Data Administrasi Kependudukan yang tidak boleh dipublikasikan adalah data pribadi penduduk karena berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab V. Informasi Yang Dikecualikan pasal 17. Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi pemohon informasi Publik kecuali, diantaranya butir (g). Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang. Lebih lanjut di butir (h). Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi , yaitu:
- riwayat dan kondisi anggota keluarga;
- riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang;
- kondisi keuangan, asset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
- hasil–hasil evaluasi sehubungan dengan kapasitas intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau;
- catatan yang menyakun pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan non formal.
Dalam UU Nomor 34 tahun 2013, pasal 84 ayat 1. Menyatakan bahwa Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat:
- keterangan tentang cacat fisik dan/ atau mental;
- sidik jari;
- iris mata;
- tanda tangan; dan
- elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Data pribadi merupakan data yang dikecualikan untuk dipublikasikan karena menyangkut data perseorangan tertentu, maka pemerintah dalam hal itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan penyimpanan, perawatan dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.
PEMANFAATAN DATA
Pemanfaatan data pribadi penduduk hanya dapat diakses setelah mendapatkan izin untuk mengakses dari Menteri Dalam Negeri.( PP 37/2007). Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el sudah 22 Kementerian/Lembaga yang telah menjallin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan tersebut, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kepolisian Republik Indonesia, BNP2TKI, TNP2K, Bank Indonesia, PPATK, PT Jamsostek, PT Askes, Ditjen Pajak, Deputi Setwapres Bidang Kesra dan Penanggulangan Kemiskinan, Bareskrim Polri, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Sekjen Kementerian Kesehatan dan Sekretaris Utama BNP2TKI.
Bagi lembaga yang telah melakukan kerjasama secara nasional, dalam pemanfaatan data kependudukan langsung mengakses dengan lembaga, kementrian/non kementrian induk, tidak perlu dengan Disdukcapil Kabupaten Kota karena data telah dibuka dan terintegrasi sesuai cakupan perjanjian kerjasama.
Penyelenggaran Negara termasuk lembaga yang telah melakukan kerjasama tetap harus menjaga kerasiaan data pribadi penduduk, sesuai ketentuan yang berlaku. Karena dalam psl 95A. UU RI Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa ” Setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan …. dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00. (dua puluh lima juta rupiah)
PENYAJIAN DATA DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Dalam rangka penyajian dan pemberian informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan pelayanan informasi dan data agregat kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut:
- Profil Perkembangan Kependudukan
Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Gunungkidul, mulai disusun Tahun 2013, dan dilanjutkan secara berkesinambungan berdasarkan data Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diambil per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya dari data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemeterian Dalam Negeri. Buku ini juga disusun sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474/84558/MD tanggal 20 Desember 2012 perihal Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan yang diamanatkan pada Pasal 5 huruf e Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan pasal 50 ayat (3) Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.
Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Gunungkidul yang disajikan mencakup tiga hal pokok:
- Penyajian perkembangan profil kependudukan secara agregat dan kuantitatif, sehingga tampak jelas apa yang sedang berlangsung, dan kondisi terakhir;
- Indentifikasi kelompok dan segmen kependudukan;
- Indentifikasi potensi penduduk yang dapat dijadikan aset pembangunan daerah dan nasional.
Tujuan penyusunan buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Gunungkidul adalah:
- Pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.
- Penyediaan Data dan Informasi Perkembangan Kependudukan yang up to date akurat sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan kependudukan, perencanaan kependudukan serta untuk mendukung perencanaan pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- Data Pilah Kependudukan
Penyajian Data Pilah Kependudukan Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2013, merupakan upaya pengembangan pemanfaatan Data SIAK, sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Dalam rangka pro-gender maka mulai tahun 2013 telah menyajikan data pilah Kependudukan untuk 144 Desa di Kabupaten Gunungkidul berdasarkan data SIAK. Hal dimaksudkan agar instrumen-instrumen tentang gender dapat tersaji sebagai bahan informasi seluruh pemangku kepentingan.
Lingkup sajian data pilah penduduk dengan sumber data dasar SIAK diolah secara terpilah berdasarkan jenis kelamin (sex-disaggregated), mencakup data penduduk yang bersifat kualitatif yang dikumpulkan dan dipersentasikan berdasarkan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Data terpilah menggambarkan peran dan kondisi umum dari laki-laki dan perempuan dalam setiap aspek kehidupan dimasyarakat dengan lokus adalah desa.
- Penyediaan informasi melaui berbagai media dan Website Disdukcapil
Dalam rangka memberikan akses informasi layanan kepada masyarakat selain melalui sarana/media dengan sosialisasi tatap-muka, booklet, pamphlet, spanduk, banner, pameran, informasi layanan sentuh pada unit layanan juga dapat diakses melalui website Disdukcapil dengan alamat dukcapil.gunungkidulkab.go.id
- Layanan Umum Data bersifat Agregat dari seluruh pemangku kepentingan
Layanan data agregat ini merupakan bentuk penyedian informasi untuk dapat diakses masyarakat dan bentuk keterbukaan layanan informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Layanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan jenis data agregat yang dibutuhkan permohonan berdasarkan data SIAK yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemeterian Dalam Negeri setiap 31 Juni dan 31 Desember. Layanan bersifat gratis sesuai dengan Standar operasional dan prosedur dan ketentuan peraturan perundangan.
LAYANAN DATA PRIBADI
Layanan data pribadi penduduk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku, dalam rangka pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Layanan khusus Yaitu lebih dalam rangka menunjang kinerja instansi pemerintah.
Hal ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 313/KPTS/2013 tentang Informasi Publik Bidang Administrasi Kependudukan yang Dikecualikan. Serta Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 110/KPTS/TIM/2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Pemberian Izin Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Gunungkidul.
Hal Ini Sebagai Tindak Lanjut Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Bab V. Persyaratan Dan Tata Cara Mendapatkan Izin Pemanfaatan Data Kependudukan.
Pengguna data kependudukan untuk dapat memanfaatkan data harus memiliki izin dari Penyelenggara. Izin dari Penyelenggara diberikan oleh:
- Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk data berskala nasional;
- Gubernur untuk data berskala provinsi; atau bupati/walikota untuk data berskala kabupaten/kota;
- Pengguna data harus memenuhi persyaratan, dan membuat surat pernyataan melindungi kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan data, sesuai ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.
KESIMPULAN
Dari paparan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
- Konstitusi telah memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi. Konsekwensinya institusi pemerintah harus mampu menyediakan informasi yang dapat di akses oleh publik
- Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.
- Pemanfaatan Data Kependudukan diutamakan dalam rangka pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
- Data yang dapat diakses secara umum oleh publik adalah data Agregat. Data yang terbatas dapat diakses oleh lembaga tertentu dengan persyaratan tertentu adalah data yang menyakut data personal /pribadi penduduk.
- Pemanfaatan data pribadi penduduk hanya dapat diakses setelah mendapatkan izin untuk mengakses dari Menteri Dalam Negeri.
- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan pelayanan informasi dan data agregat Kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul diantaranya dalam bentuk: Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Gunungkidul, Buku Data Pilah Kependudukan, dan Layanan umum Data Agregat serta Penyediaan informasi melaui berbagai media dan Website Disdukcapil.
- Penyajian dan pemberian informasi khususnya Data Pribadi Penduduk terbatas digunakan dalam rangka kepentingan pemerintahan meliputi: pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
*. Markus Tri Munarja, SIP, MSi. (Kabid Data dan Informasi) Makalah dalam Rapat Fasilitasi Pelaksanaan Penyerasian Kebijakan Kependudukan Kabupaten Gunungkidul, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, 11 Juni 2014.