Seiring perkembangan waktu kejelasan suatu status sangat dibutuhkan. Persaingan global dalam dunia bisnis, pendidikan, kesehatan, industri dan seluruh sisi kehidupan masyarakat yang menuntut percepatan dan efektifitas kinerja dalam peningkatan produktifitas. Kejelasan status seseorang (warga/masyarakat) sebagai salah satu pilar utama dalam peningkatan produktifitas, kemudian menjadi keharusan bagi institusi-institusi. Dalam lingkaran kehidupan kompetitif untuk menjadi the winner atau paling tidak bisa survive bila tidak mau dibilang kalah, karena pelayanan dengan sumberdaya manusia serta sistem kerja manual yang relatif lamban akibat tidak jelasnya status SDM-nya.
“Maaa…Akte-mu endii…” itu merupakan sepotong contoh kalimat pertanyaan seorang anak kepada orang tuanya. “ Kanggo ngopoo Lee…? wong Akte kuwi ora iso diliwet toh…????” demikian jawaban yang spontan keluar dari mulut si-orang tua. Raut muka anaknya yang sekarang bersekolah pada sebuah SLTA di bilangan kota Wonosari, terlebih baru saja mengunjungi stan Dinas Dukcapil dalam pameran pembangunan HUT Kabupaten Gunungkidul tidak puas atas jawaban orang tuanya. “Kulo bar nompo penjelasan ono stan Dukcapil neng pameran babakan pentinge duwe Akte Kalahiran…” lebih semangat sang anak menyodorkan brosur-brosur yang diperoleh dari stan Dukcapil “…salah siji mangfa’ate akte kelahiran iku bukti dadi warga negara sing syah…” demikian penjelasan sang anak pada orang tuanya. Demikian contoh sepenggal percakapan singkat yang ada pada sebagian besar masyarakat.
Kebutuhan kejelasan status bagi warga/seseorang saat ini dirasa sebagian orang/warga belum menjadi kebutuhan primernya. Kondisi ini secara umum merupakan tantangan yang membutuhkan langkah perubahan sistem serta mekanisme kerja pemerintah dalam meningkatkan pemahaman bagi masyarakat. Pemahanan masyarakat yang timbul dalam diri sendiri agar mampu menangani kebutuhan rutin pencatatan status sipilnya. Kebutuhan rutin sipilnya berupa tertib pelaporan hal-hal yang dialami, seperti halnya peristiwa Lahir, Mati, Pindah dan Datang (Lampid).
Kembali pada contoh sepotong pertanyaan anak terhadap orang tuanya. Pertanyaan tersebut sangat wajar, akan tetapi apabila dirasakan dan direnungkan tentu menjadi sangat berarti. Pertanyaan polos seorang anak tersebut juga bisa membuat orang tuanya terkejut, hal tersebut menjadi renungan khusus untuk segera diwujudkan orang tuanya. Tanpa melakukan perombakan mental atau kesadaran sesorang/warga tertunya sepotong contoh pertanyaan anak terhadap orang tuanya, pasti akan lenyap dengan sendiri seiring waktu berjalan tanpa ada jawaban yang benar. Yaitu kejelasan status seseorang/masyarakat sebagai warga negara yang legal bukan hanya de facto saja akan tetapi juga penting legal de jure dengan memiliki Akte Kelahiran.
Pada kondisi seperti ini diperlukan perubahan mental, masyarakat sering memiliki berbagai pertanyaan “Untung atau Rugi”nya dalam kejelasan status bagi dirinya. Terlebih dikaitkan umurnya ‘yang sudah semakin senja’ maka kondisi semacam ini perlu diperbaiki. “…Umurku sdh 60…70..80 tahun bahkan lebih..Kalo aku harus punya Akte Kelahiran….untungnya apa? …..Sebaliknya…. kalo aku tidak punya Akte Kelahiran….ruginya apa…..??? Pertanyaan-pertanyaan tersebut, sebetulnya mencerminkan ego seseorang yang hanya memikirkan dirinya sendiri. Karena pada sebagian besar generasi terdahulu yang sekarang sudah berumur senja, terkadang lupa mengingat kebutuhan dan bahkan kepentingan generasi penerusnya.
Namun demikian sebaliknya, ternyata pada era sekarang sudah banyak masyarakat yang menganggap penting serta merasakan manfa’atnya akan kejelasan status, salah satunya memiliki Akte Kelahiran. Ego seseorang yang sering hanya berfikir untung/rugi sesaat, tentu karena manfa’at dimilikinya akte kelahiran sering tidak dapat langsung seketika dirasakan/dilihat bagi dirinya. Artinya dengan memiliki Akte Kelahiran maka status sebagai warga negara menjadi legal de jure, karena pada kutipan akte kelahiran pada tulisan paling atas dapat dibaca dengan jelas tertulis “…Warga Negara Indonesia…”, itulah bukti legal dan syah sebagai Warga Negara Indonesia.
Penulis: Rosyidin, drs.mm.mmku
Kepala Seksi Pengolahan Data Dan Informas