Sosialisasi Kebijakan Adminduk Bagi Siswa SMA/SMK Sederajat

Sosialisasi Kebijakan Adminduk Bagi Siswa SMA/SMK Sederajat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2018 ini akan melaksanakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada siswa/siswi di 20 SMA/SMK sederajat di Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi dilaksanakan dari bulan April  sampai dengan bulan Juli 2018, jumlah peserta setiap lokasi 75 orang. Adapun lokasi sekolah sasaran sebagai berikut:

  1. MA Al Hikmah Karangmojo
  2. SMK Al Hikmah Karangmojo
  3. MA Al Ianah Playen
  4. SMA Gotong Royong Semin
  5. MA Plus Al Mumtaz Patuk
  6. MA Yappi Gubugrubuh Playen
  7. SMK Muhammadiyah Tepus
  8. SMK Al Hikmah Playen
  9. SMK Sanjaya Ngawen
  10. SMA Pembangunan 3 Ponjong
  11. SMK Maarif Ponjong
  12. SMK Maarif Semanu
  13. SMA Pembangunan 2 Karangmojo
  14. SMK Pembangunan Karangmojo
  15. SMK Mardlutullah Playen
  16. SMK Bina Karya Rongkop
  17. SMK 2 Gedangsari
  18. SMK Muhammadiyah Rongkop
  19. SMK Muhammadiyah 2 Ponjong
  20. SMK Muhammadiyah 1 Ponjong

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor sendiri.

Dipilihnya anak didik, karena sebagian dari mereka sudah menginjak usia 17 tahun ke atas. Jadi pemahaman akan pentingnya memiliki Adminduk harus ditanamkan mulai dari sekarang. Sasaran sosialisasi adalah siswa kelas XII. “Setiap warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP. Siswa kelas XII tentu mendekati atau sudah memasuki usia 17 tahun. Bahkan ada adminduk yang sudah dimiliki saat masih bayi yaitu akta kelahiran,” Kata Kepala Bidang PIAK Dukcapil Gunungkidul Dra Rohmi Rahayu.

Sebelumnya Rekam KTP-el dilanjutkan ke Sambirejo

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023