Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2018 ini akan melaksanakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada siswa/siswi di 20 SMA/SMK sederajat di Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi dilaksanakan dari bulan April sampai dengan bulan Juli 2018, jumlah peserta setiap lokasi 75 orang. Adapun lokasi sekolah sasaran sebagai berikut:
- MA Al Hikmah Karangmojo
- SMK Al Hikmah Karangmojo
- MA Al Ianah Playen
- SMA Gotong Royong Semin
- MA Plus Al Mumtaz Patuk
- MA Yappi Gubugrubuh Playen
- SMK Muhammadiyah Tepus
- SMK Al Hikmah Playen
- SMK Sanjaya Ngawen
- SMA Pembangunan 3 Ponjong
- SMK Maarif Ponjong
- SMK Maarif Semanu
- SMA Pembangunan 2 Karangmojo
- SMK Pembangunan Karangmojo
- SMK Mardlutullah Playen
- SMK Bina Karya Rongkop
- SMK 2 Gedangsari
- SMK Muhammadiyah Rongkop
- SMK Muhammadiyah 2 Ponjong
- SMK Muhammadiyah 1 Ponjong
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor sendiri.
Dipilihnya anak didik, karena sebagian dari mereka sudah menginjak usia 17 tahun ke atas. Jadi pemahaman akan pentingnya memiliki Adminduk harus ditanamkan mulai dari sekarang. Sasaran sosialisasi adalah siswa kelas XII. “Setiap warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP. Siswa kelas XII tentu mendekati atau sudah memasuki usia 17 tahun. Bahkan ada adminduk yang sudah dimiliki saat masih bayi yaitu akta kelahiran,” Kata Kepala Bidang PIAK Dukcapil Gunungkidul Dra Rohmi Rahayu.