Pelayanan Publik Dukcapil Raih Nilai Sempurna

Pelayanan Publik Dukcapil Raih Nilai Sempurna

Demi memperbaiki tingkat pelayanan kepada masyarakatnya, upaya  Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang dipimpin oleh Bupati Hj Badingah, SSos dan Wakil Bupati Gunungkidul, Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H tidaklah sia-sia. Berbagai penghargaan diterima oleh Pemkab Gunungkidul. Setelah beberapa waktu lalu Bupati Gunungkidul,  bersama RSUD, DPMPT dan Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul mendapatkan penghargaan pelayanan publik dari Menteri PAN-RB, kini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan penghargaan dari Lembaga Ombudsman RI. Penghargaan berupa tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penilaian kepatuhan ini dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun yang dimulai sejak tahun 2015. Untuk tahun ini, dari 55 produk layanan administrasi yang diselenggarakan di Gunungkidul diperoleh nilai 96,44 dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. 55 produk layanan tersebut dikelola oleh 10 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Antara lain : Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPT, Dinas Dikpora, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Dinas Sosial dan Dinas Nakertrans.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulfian Rifai, S.H., L.L.M., Ph.D., kepada Wakil Bupati Gunungkidul Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., Senin, (10/12) di Auditorium TVRI Pusat.

Dinas Dukcapil Gunungkidul merupakan salah satu perangkat daerah yang disurvei oleh Lembaga Ombudsman RI.  Tugas pokok dan fungsi Dinas Dukcapil diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam menjalankan tupoksinya, Dinas Dukcapil memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara langsung kepada masyarakat.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, produk layanan yang dinilai antara lain pengurusan akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, KTP-el dan Kartu Keluarga. Semua produk layanan tersebut mendapatkan nilai sempurna, yaitu 100,00. Tentu hal ini merupakan prestasi yang membanggakan.

Diketahui, Ombudsman RI sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik melakukan survei setiap tahun berkaitan dengan tingkat kinerja pelayanan publik. Penilaiannya berdasarkan zona, jika angka 0-50 masuk kategori zona merah (buruk), 51-80 zona kuning (sedang), dan zona hijau (tinggi) 81-100.

Penilaian dilakukan terhadap seberapa patuh setiap perangkat daerah memenuhi standar pelayanan publik. Baik dengan mengumumkan jenis dan produk layanan, motto layanan, mekanisme dan prosedur pelayanan, maklumat layanan, jangka waktu dan berbagai kelengkapan pelayanan lainnya seperti front office, ruang tunggu yang nyaman, atribut-atribut layanan dan layanan kepada penyandang disabilitas. Semuanya adalah wujud yang tampak dan mudah untuk dinilai keberadaannya.

Dukcapil Bisa

Sebelumnya Deklarasi Pelayanan Tanpa Pungli di Dinas Dukcapil Gunungkidul

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023