Pemusnahan Blangko KTP-el Rusak atau Invalid

Pemusnahan Blangko KTP-el Rusak atau Invalid

Sebanyak 22.825 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) rusak dan invalid dimusnahkan di depan halaman kantor Bupati Gunungkidul, Jumat (21/12/2018). Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan KTP-el. “Pemusnahan ini juga sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri  yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia,” kata Wakil Bupati Gunungkidul DR. Drs Immawan Wahyudi, MH  usai memimpin pemusnahan. Immawan menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi perdagangan KTP-el seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Diketahui bahwa dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Hadi Prabowo, M.M., pada 13 Desember 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Dalam SE yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Indonesia itu diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing – masing. Melalui SE tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Waikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan  dan kabupaten/kota.

Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul melakukan pengumpulan KTP-el yang berada di desa, kecamatan hingga kabupaten yang rusak atau invalid. Apabila ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar. SOP yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak. Sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

Pemusnahan KTP-el dilakukan oleh Wakil Bupati Gunungkidul bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Gunungkidul.

 

Sebelumnya Tingkatkan Pelayanan, Dukcapil Gunungkidul Gelar Rakor Dengan Instansi Terkait

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023