Upaya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tidak sekedar pengawasan terhadap blangko-blangko yang dipersyaratkan dalam penerbitan dokumen, namun harus tersistem, konkrit dan pragmatis. Artinya mudah dipahami oleh penduduk dan diyakini bermakna secara hukum dan berfungsi melindungi, mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa penting yang dialami penduduk. Dokumen tersebut dibutuhkan oleh penduduk karena dapat memudahkan atau melancarkan urusannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain dokumen kependudukan memiliki manfaat bagi pemegang dokumen atau penduduk.
Pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa selaku ujung tombak, hingga setiap warga terdaftar secara administrasi sebagai Warga Negara Indonesia. Dalam pelayanan tersebut perlu dilakukan dengan benar dan cepat agar penduduk mendapatkan pelayanan yang baik dan memuaskan. Untuk kepastian hukum, meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta memudahkan penerapan pelaksanaan penilaian pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, maka penilaian dilakukan secara berjenjang, periodik, obyektif, terukur, akuntabel, dan transparan dengan memperhatikan rencana kinerja, target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai.
Adapun strategi yang dilakukan antara lain dengan pemutakhiran dan peningkatkan kualitas database kependudukan dan pencatatan sipil serta penilaian pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di desa-desa yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
Demikian beberapa point yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Gunungkidul Dra Rohmi Rahayu di depan peserta rapat koordinasi penilaian pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil TA 2019.
“Substansi administrasi kependudukan adalah berupa pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk.  Manfaat yang diperoleh pemerintah adalah dalam hal perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, kebutuhan sektor pembangunan lain, pemilu dan pilkada, penyusunan perkembangan kependudukan, penyusunan proyeksi pembangunan, verifikasi jati diri penduduk dan dokumen kependudukan,” tambahnya.
Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul di RR Gisa Dinas Dukcapil Gunungkidul, Kamis (17/1).
Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi PPDK Bidang PIAK Anton Wibowo, S.Kom menyampaikan tujuan penilaian pengelolaan adminduk dan pencatatan sipil. Diantaranya :
- Terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Terwujudnya pelayanan prima bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat
- Terwujudnya peningkatan kualitas data dan informasi yang akurat bidang kependudukan dan pencatatan sipil
- Terwujudnya peningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
- Menetapkan Desa Terbaik I, II, dan III Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tingkat Kabupaten.
- Tercapainya target RPJMD.
Penilaian pengelolaan adminduk dan pencatatan sipil TA 2019 akan dilakukan mulai bulan Februari -Maret 2019. Sedangkan penyampaian desa terbaik dalam pengelolaan adminduk akan disampaikan pada bulan April 2019. Dimana setiap kecamatan mengirimkan masing-masing 1 desa untuk mengikuti kegiatan ini. Dimana desa tersebut belum pernah mengikuti kegiatan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Dukcapil Bisa !!