Dalam rangka Fasilitasi TTE, Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengundang Kepala Dinas Dukcapil dan Administrator Data Base (ADB), pada tanggal 27 s/d 28 Maret 2019 lalu di Jakarta (Gedung C Lantai IV.Ditjen Dukcapil).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil. Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen Dukcapil menyampaikan bahwa dengan adanya TTE diharapkan akan memberikan kemudahan Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota untuk bisa menjadi ASN normal dan hak-hak sosialnya dapat berjalan atau memanusiakan Kadis Dukcapil, karena sebelum diberlakukan TTE tugas Kadis sangat terikat oleh kewajiban “waktu” yang harus selalu ada di Kantor untuk pengesahan dokumen/akta. Disampaikan pula bahwa tahun 2019 kebijakan ini masih uji coba dan diperlakukan penuh tahun 2020.
Pelaksanaan TTE ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dimana tujuannya antara lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul akan menyiapkan segala sesuatunya. Baik itu sarana prasarana, maupun SOP implementasi pelaksanaan TTE. ” Kita akan menyiapkan sarana dan prasarana penunjang sehingga pelaksanaannya lancar dan memuaskan,” tambah Kepala Dinas Dukcapil Markus Tri Munarja, SIP. MSi
Dukcapil Bisa!!