Dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 471.13/2518/Dukcapil tanggal 28 Maret 2019 maka untuk mendukung suksesnya Pemilu 2019 di Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, pada hari pencoblosan, yaitu Rabu 17 April 2019 tetap membuka layanan. Baik di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul Jl Ksatrian No 36 Wonosari, ataupun loket layanan seluruh Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.
” Walaupun libur, tapi tetap kita buka, itu bentuk dukungan kita pada Pemilu 2019,” kata Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Namun demikian, layanan yang bisa dilayani besok hanya khusus pengecekan biodata.  Hal ini dilakukan guna menjaga kemungkinan adanya data kependudukan yang perlu diverifikasi oleh penyelenggara maka Dinas Dukcapil Gunungkidul siap melayani apabila diperlukan.
Dukcapil Bisa !!