Mulai hari ini, Kamis tanggal 2 Mei 2019, tanda tangan elektronik (TTE) untuk dokumen kependudukan ( akta kelahiran dan kartu keluarga) mulai diberlakukan di Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Dengan diberlakukannya TTE ini, maka di 2 dokumen kependudukan tersebut secara kasat mata tidak ada lagi tanda tangan basah dari Kepala Dinas Dukcapil, ataupun cap dinas. Tetapi yang tampak adalah QRcode. ” QRcode ini kalau di pindai memakai aplikasi pemindai akan tampak data penduduk yang bersangkutan, dan valid/tidaknya data tersebut,” kata Kadis Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi pemindai dari BSrE, yaitu veryDS. Aplikasi ini bisa di download di playstore. ” Jadi penduduk bisa secara mandiri mengecek dokumen kependudukannya,” tambah Kadis.
Namun demikian, untuk dokumen kependudukan ( akta kelahiran dan kartu keluarga) yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul sebelum Mei 2019, yang masih menggunakan tanda tangan basah dan cap dinas, tetap berlaku.
Secara simbolis, hari ini, dilaksanakan penyerahan secara simbolis dokumen kependudukan yang telah memakai TTE kepada warga oleh Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Dukcapil Bisa !!