Pemberian hak akses kepada lembaga pengguna mampu mencegah fraud (penipuan), kejahatan pemalsuan dan dokumen. Juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Saat ini data KTP-el dan Nomor HP sudah kita sebarluaskan sendiri saat buka rekening bank, saat buka asuransi, saat masuk hotel, saat jadi member toko online, member fitnes, saat buka kartu kredit dan lain-lain. Kita juga nggak tahu, apakah lembaga-lembaga itu menggunakan data kita untuk perusahaannya sendiri atau juga di share (dibagikan) ke pihak lain karena yang disimpan mereka itu data statis, maka banyak penipuan. Untuk itu, pemanfaatan data kependudukan dilakukan untuk mencegah adanya tindak kejahatan dan semacamnya.
Dukcapil memberikan hak akses kepada lembaga Pemerintah dan swasta untuk membantu memverifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. Dengan hanya mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja, data menjadi lebih akurat. Ketentuan ini dilaksanakan sesuai regulasi yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan secara detail telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 tahun 2015.
Untuk menjamin data kependudukan, dalam Undang-Undang Adminduk telah diatur tentang perlindungan rahasia data pribadi tersebut berupa sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.
“Sesuai hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama Dukcapil dengan lembaga pengguna, maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerjasamanya,” terang Kepala Seksi Inovasi dan Pelayanan Dinas Dukcapil Gunungkidul Ruspamilu Yulianta, SE.
Dukcapil Bisa !