Memanfaatkan Data Dukcapil Sebagai Basis Pengambilan Kebijakan Pemerintah

Memanfaatkan Data Dukcapil Sebagai Basis Pengambilan Kebijakan Pemerintah

Sesuai UU Adminduk No. 24 Tahun 2013, output atau hasil kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebanyak 23 dokumen kependudukan. Dokumen itu berisi data. Dalam memasuki era pemanfaatan data data tidak diberikan kepada pemangku kepentingan tetapi diberikan melalui hak akses kepada instansi pemerintah dan swasta. Data tersebut bisa diolah sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah.

Administrator Data Base (ADB) bisa mengolah data kependudukan yang ada di dalam elemen data kependudukan. Misalnya dalam menentukan kebijakan zonasi sekolah, ADB mengolah dari data yang ada pertama di biodata penduduk, sehingga Bupati punya data lengkap untuk menentukan kebijakan zonasi sekolah tersebut.

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam pidato arahan sekaligus menutup Bimbingan Teknis Kapasitas Pengelola Siak bagi Administrator Database (ADB) Kabupaten/Kota Angkatan IV Tahun 2019 di Jakarta, Ahad (4/8/2019) mengatakan bahwa ADB untuk dapat berpikir digital dengan mentransformasikan dan mengolah data kependudukan ini.

“Pelayanan Dukcapil saya minta dinaikkan lagi satu tingkat yang lebih tinggi, dari data statis menjadi data yang diolah. Itulah yang bisa melahirkan profil kependudukan. Data bisa diolah bermacam-macam kategori, misalnya struktur usia, struktur pendidikan, struktur agama, sampai ke struktur golongan darah, ” tambahnya.

Dukcapil Bisa !

Sebelumnya Pemegang KIA, Belanja di Toserba Sambipitu Dapat Diskon 10%

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023