Dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020, yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, maka penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan perekaman KTP-el.
Perekaman KTP-el dapat dilakukan di kantor kecamatan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Adapun persyaratan dalam pembuatan KTP-el sesuai dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah menikah atau pernah menikah
- KK
Dukcapil Bisa !!