Categories: Berita73 words0.3 min read

Himbauan Perekaman KTP-el

AUTHOR

admin

DATE

December 8, 2019

CATEGORIES
SHARE

Dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020, yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, maka penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan perekaman KTP-el.

Perekaman KTP-el dapat dilakukan di kantor kecamatan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Adapun persyaratan dalam pembuatan KTP-el sesuai dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut :

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah menikah atau pernah menikah
  2. KK

Dukcapil Bisa !!

Related articles