Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil video conference dengan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 November 2020 dan Direktur Jendral Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tanggal 28 November 2020.
“Salah satu point kesimpulan yang di dapat adalah antisipasi kerumunan pada unit layanan publik sebagai salah satu upaya menghindari penyebaran covid-19. Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul meminta dukungan dan bantuan dari Sat Pol PP Kabupaten Gunungkidul,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
Ditambahkan Markus bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu unit pelayanan publik yang tidak dapat menghindari adanya pelayanan tatap muka/langsung kepada masyarakat. Hal ini memungkinkan adanya kerumunan masyarakat.
“Bantuan dan dukungan Sat Pol PP Kabupaten Gunungkidul guna antisipasi kerumanan yaitu dengan melakukan patroli pengamanan dan himbauan kepada masyarakat pada unit layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul sekaligus pelaksanaan amanat Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul berharap, masyarakat yang datang ke unit layanan Dukcapil agar selalu memperhatikan protokol kesehatan.
Dukcapil Bisa !