Sosialisasi Peraturan Daerah No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan putaran ke-23 dilaksanakan di Kalurahan Karangduwet, Kapanewon Paliyan, Selasa (27/4). Sebagai narasumber dalam acara tersebut antara lain Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, SE, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Heri Nugroho, S.S.
Dalam paparannya, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul mengatakan bahwa dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. “Hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya,” jelasnya.
Ditambahkan Endah bahwa dokumen kependudukan yang terintegrasi juga berfungsi sebagai penentu arah dan evaluasi kebijakan publik. Pembiayaan pemerintah daerah pada layanan kesejahteraan dan kesehatan warga, misalnya, hanya dapat dicek ketepatan penggunaannya melalui database kependudukan nasional.
Sementara itu, Heri Nugroho menyampaikan bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan akta catatan sipil sangat dibutuhkan penduduk di semua strata sosial. Karena merupakan merupakan awal dan salah satu persyaratan untuk pengurusan pelayanan publik lainnya. Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan misalnya, tanpa adanya dua dokumen itu, negara tidak dapat memberikan program-program terkait kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial. “Penduduk yang tidak mempunyai dokumen kependudukan, tidak dapat mengakses program dan bantuan dari pemerintah,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Perda No 11 Tahun 2020 ini,maka seluruh pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya. “Saat ini pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Gunungkidul gratis tis tis, tidak dipungut biaya sepeserpen, jargon kami adalah URUS DEWE GAMPANG ORA MBAYAR. Oleh karena itu monggo yang belum mempunyai dokumen kependudukan untuk segera mengurusnya” tegasnya.
Hadir pada kesempatan itu antara lain Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul, Kabid PIAK dan jajaran Dinas Dukcapi, perwakilan dari Kapanewon Paliyan, Pamong, Ketua RT, RW, PKK, Karangtaruna dan tokoh masyarakat di Kalurahan Karangduwet.