Bupati Launching Penggunaan ADM

Bupati Launching Penggunaan ADM

Kini, warga Gunungkidul bisa mencetak sendiri dokumen administrasi kependudukan (adminduk) melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Launching penggunaa ADM dilaksanakan pada hari ini, Selasa (14/12) oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

Bupati mengapresiasi inovasi layanan ADM. Hal ini sejalan misi Bupati dan Wakil Bupati untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik didukung teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. “Fasilitas yang dimiliki harus dirawat sehingga dapat berfungsi dengan baik sehingga dapat memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, dihadapan Bupati Gunungkidul dan para undangan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si  menjelaskan bahwa Dinas Dukcapil memiliki dua mesin ADM. “ADM tersebut berasal dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan bantuan dari BPD DIY. Rencananya mesin ini diletakkan di Kantor Dukcapil dan satu mesin diletakkan di Kantor Kapanewon Panggang,”jelasnya.

Ditambahkan oleh Markus bahwa fasilitas ini dihadirkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan. “ADM merupakan mesin pencetak dokumen adminduk. Masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri dokumen kependudukan hasil layanan berupa KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan akta-akta pencatatan sipil,” katanya. Diharapkan dengan pelayanan ini, maka akses masyarakat untuk mewujudkan tertib adminduk bisa terlaksana dengan mudah sehingga terhindar dari praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli). “Kami berkomitmen untuk menciptakan wilayah birokrasi bersih melayani yang terbebas dari praktik korupsi maupun pungli,” katanya

Adapun cara kerja dari ADM tidak jauh berbeda dengan mesin ATM untuk menarik uang. Namun sebelum melakukan pencetakan secara mandiri, masyarakat harus mendaftarkan melalui layanan Puntadewa atau Pelayanan Adminduk Dukcapil dengan WA. Selanjutnya, pemohon dipersilakan memilih apakah akan mencetak sendiri, mengambil ke Mal Pelayanan Publik atau di kantor kapanewon.

“Kalau mau cetak di ADM, maka diminta menyerahkan email untuk dikirimkan PIN sebagai sarana mengakses pencetakan adminduk secara mandiri,” katanya.

Markus menambahkan, penggunaan mesin ADM sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari Permendagri No.7/2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

Dukcapil Bisa!

Urus Dewe Gampang Ora Mbayar

Sebelumnya 1 Day Service Pelayanan KIA

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023