SURAT EDARAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR: 470/7098
TENTANG
PENERBITAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP-EL (SUKET).
Menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/17740/Dukcapil tanggal 18 November 2022 Perihal Pemberitahuan Stok Blangko KTP-el, dan dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan agar tetap berjalan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Adanya keterbatasan distribusi blanko KTP-el dari Ditjen Dukcapil Kemendagri ke Kabupaten/Kota termasuk di Kabupaten Gunungkidul.
- Sebagai pengganti dokumen kependudukan atau KTP-el akan diterbitkan:
- Bagi pemohon yang memiliki Handphone berbasis Android maka akan diterbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Bagi pemohon yang tidak memiliki Handphone berbasis Android maka akan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET).
- Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET) berlaku sampai dengan 5 Januari 2023.
- Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Unduk dokumen Surat Edaran resmi melalui tautan di bawah ini