Dukcapil Gunungkidul Memperkuat Sinergitas Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Dukcapil Gunungkidul Memperkuat Sinergitas Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang efisien dan berkualitas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi pada hari Selasa, 5 Maret 2024, di Aula Gisa Dukcapil Gunungkidul. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Analis Kebijakan Muda Seksi Perkawinan dan Perceraian, dan Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, serta 22 Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) yang beragama Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha.

Rapat Koordinasi ini diinisiasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas P4 dalam pelayanan pencatatan perkawinan. Tujuannya adalah membangun kesepahaman dan merumuskan rencana tindak lanjut guna meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul.

Salah satu highlight dari rapat ini adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) P4 kepada 22 petugas yang ditunjuk oleh Bupati Gunungkidul berdasarkan Nomor 46/KPTS/2024. Masa bakti P4 ini berlangsung dari tahun 2024 hingga 2029. Adapun tugas P4 mencakup verifikasi dan validasi data calon mempelai, pelaporan perkawinan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 10 hari sebelum pelaksanaan, serta membantu dalam memberikan informasi terkait akta perkawinan kepada masyarakat di wilayahnya.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Umi Puji Riyanti, S.Pd. menegaskan pentingnya P4 tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI terkait perkawinan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keakuratan dan kecepatan dalam proses pencatatan perkawinan.

Rapat Koordinasi juga menjadi platform bagi P4 untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, serta mengatasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sinergitas yang optimal antara Dukcapil Gunungkidul dan para P4 demi memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.

Dengan diadakannya rapat ini, Dukcapil Gunungkidul kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan memastikan bahwa setiap peristiwa penting, seperti perkawinan, tercatat dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya Forum Lintas Perangkat Daerah Tahun 2024 untuk Penyusunan RKPD Tahun 2025

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023