Maksimalkan Layanan Digital untuk Masyarakat, Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kapanewon Akan Dipindahkan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul berencana melakukan pemindahan dua unit Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang saat ini berada di Kantor Kapanewon Panggang dan Kantor Kapanewon Wonosari. Pemindahan ini dilakukan agar keberadaan mesin ADM dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal oleh masyarakat luas.

Sebagai langkah optimalisasi layanan, kedua mesin ADM tersebut nantinya akan ditempatkan di Kantor Dinas Dukcapil Gunungkidul dan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Dengan lokasi baru ini, diharapkan akses masyarakat untuk menggunakan ADM menjadi lebih mudah dan mampu menjangkau lebih banyak pengguna, terutama karena kedua lokasi tersebut merupakan pusat layanan administrasi publik di Kabupaten Gunungkidul.

Sebelumnya salah satu mesin ADM dioperasikan di Kapanewon Panggang dengan harapan agar menjangkau layanan Dukcapil di titik terluar Kabupaten Gunungkidul dan juga pada tahun 2020 menjadi lokus uji coba Peka Latika Prima.

Hingga saat ini, Dinas Dukcapil Gunungkidul baru memiliki 2 unit mesin ADM. Belum ada rencana penambahan unit baru dalam waktu dekat, mengingat keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, pemindahan lokasi diharapkan menjadi langkah efektif agar kedua mesin yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Melalui ADM, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Pindah Penduduk, Biodata Penduduk hingga Kartu Identitas Anak secara mandiri tanpa harus bertemu dengan petugas di loket pelayanan.

Sejalan dengan perkembangan digitalisasi pelayanan, keberadaan ADM juga terintegrasi dengan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat yang sudah memiliki IKD dapat lebih mudah mengakses layanan ADM, karena dengan aplikasi ini dapat melakukan pencetakan dokumen dengan lebih praktis. Saat ini, kepemilikan IKD di Kabupaten Gunungkidul terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga sinergi antara IKD dan ADM diharapkan dapat semakin memperluas jangkauan pelayanan berbasis teknologi.

Namun demikian, rencana pemindahan ini tidak lepas dari kendala teknis di lapangan. Mengingat ukuran mesin ADM yang cukup besar dan hanya dapat diangkut dengan mobil bak terbuka (pick up), proses pemindahan sangat bergantung pada kondisi cuaca. Cuaca hujan menjadi hambatan utama, karena mesin ADM berisi perangkat komputer dan komponen elektronik yang tidak boleh terkena air. Oleh karena itu, proses pemindahan hanya dapat dilakukan ketika kondisi cuaca benar-benar mendukung.

Cuaca saat ini tidak menentu dan cenderung sering hujan, kami tidak mau mengambil resiko untuk mobilisasi mesin ADM, apalagi untuk mesin ADM yang ada di Kapanewon Panggang, karena jarak dari Kapanewon Panggang ke Kantor Dinas Dukcapil membutuhkan waktu sekitar 40 menit hingga 1 jam takutnya waktu berangkat cerah, tapi pas sudah di jalan hujan
-Ungkap Anton Wibowo, S.Kom. Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PIAK-

Dengan rencana penempatan di lokasi yang lebih strategis serta dukungan dari perkembangan IKD, diharapkan masyarakat Kabupaten Gunungkidul semakin mudah dalam mengakses layanan administrasi kependudukan yang cepat, modern, dan efisien. Dinas Dukcapil juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses pemindahan ini agar berjalan lancar demi pelayanan publik yang semakin baik.

Sebelumnya Dinas Dukcapil Gunungkidul Tetapkan Standar Pelayanan Tahun 2025

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content