Anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa. Untuk membentuk generasi penerus bangsa yang berkualitas, maka perlu adanya perlindungan khusus terhadap anak dan pemenuhan hak-hak yang dimiliki anak sehingga anak mampu berinteraksi secara bebas terhadap lingkungan bermasyarakat. Salah satu hak anak yang paling vital dan wajib untuk dipenuhi adalah akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan hak dasar setiap anak Indonesia yang berfungsi sebagai identitas Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 27 ayat 1 dan 2 tercantum bahwa” Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran”.
Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta kelahiran merupakan identitas anak yang diberikan segera setelah seorang anak lahir secara gratis (jika dilaporkan kurang dari 60 hari sejak kelahirannya). Setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran karena akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara dan bukti hukum bahwa seseorang itu ada.
Namun sampai saat ini, masih banyak anak Indonesia yang tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran sehingga secara de jure, anak tersebut dianggap tidak sah oleh Negara. Tanpa kepemilikan akta kelahiran ini, maka akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup anak di kemudian harinya, misalnya dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan. Rendahnya kepemilikan akta kelahiran dapat dipengaruhi oleh banyak faktor.
Salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya kepemilikan akta kelahiran adalah tidak terpenuhinya persyaratan dalam membuat akta kelahiran. Dari beberapa persyaratan dalam pembuatan akta kelahiran, surat nikah orangtua merupakan salah satu syarat yang sering tidak dapat dipenuhi. Di beberapa daerah di Indonesia, banyak pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah. Akibatnya, banyak anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran karena terganjal persyaratan buku nikah dari orangtua.
Lalu, Bagaimana nasib anak-anak yang orangtuanya tidak memiliki buku nikah? Dapatkah seorang anak memilki akta kelahiran tanpa buku nikah dari orangtuanya?
Jawabannya, tentu saja bisa. Perkawinan yang tidak dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan adalah perkawinan yang tidak sah secara hukum Indonesia meskipun sah secara agama. Akibatnya, anak-anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah akan memiliki status hukum sama dengan anak di luar nikah yaitu anak yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja.
Dengan demikian, anak-anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah tetap dapat memiliki akta kelahiran, hanya saja yang tercantum di dalam akta kelahirannya adalah nama ibunya saja dan tidak mencantumkan nama ayahnya. Persyaratan pembuatan akta kelahirannya sama dengan anak lain pada umumnya, tetapi ditambah dengan melampirkan surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan yang dibuat oleh ibu dari anak tersebut. Untuk anak yang orangtuanya telah menikah secara sah tetapi tidak memiliki buku nikah, dapat meminta surat keterangan dari KUA (Kantor Urusan Agama).
Jika cara tersebut tidak dapat dipenuhi, maka orangtua dari anak tersebut dapat melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Jika permohonan itsbat nikah tersebut dikabulkan, maka hak suami/istri dan anak-anak dari perkawinan tersebut akan terjamin, termasuk kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak tersebut.
Penulis: Drs. Suryanto, M.M
Kepala Bidang Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Gunungkidul