Dalam rangka memperluas pemanfaatan data kependudukan untuk semua sektor dan di segala bidang, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul memberi hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada 6 (enam) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Penandatangan Perjanjian Kerja Sama telah dilakukan di Ruang Rapat I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Rabu (25/7) lalu. OPD yang melakukan penandatanganan kerja sama diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, BKAD, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sosial, dan RSUD Wonosari.
Hak akses pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik. NIK dan data kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri tersebut adalah data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementrian Dalam Negeri, yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kementrian Dalam Negeri. Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el kepada lembaga pengguna yang meliputi satuan kerja perangkat daerah dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
Hak akses digunakan oleh OPD di antaranya untuk mempermudah pelayanan publik dan dalam rangka perencanaan pembangunan. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan di antaranya dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan Peraturan Bupati Gunungkidul No 18 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.
Untuk mendapatkan hak akses pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el, lembaga pengguna harus memenuhi persyaratan dan melalui beberapa tahapan. Sebagai berikut :
- Lembaga pengguna mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Bupati
- Setelah Bupati memberikan ijin, ditindak lanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Dukcapil dengan kepala/pimpinan lembaga pengguna tingkat kabupaten
- Pembentukan tim teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani PKS
- Pemberian hak akses oleh Bupati berdasarkan permintaan dari lembaga pengguna yang sudah menandatangani PKS
Pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el dilakukan dengan pemadanan secara offline, akses data berbasis sistem informasi, dan pemanfaatan data agregat.
Dengan adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, namun tetap terjaga kerahasiaan datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh undang-undang. Ke depan, diharapkan semakin banyak lembaga pengguna/pemanfaat data penduduk ini, sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efisien dan efektif dan terpenting membahagiakan masyarakat. Dukcapil Bisa!