Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil II Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 25 – 27 November 2019 di Jakarta,dengan tema “Big Data Kependudukan Wujudkan Indonesia Maju”, menghasilkan beberapa rumusan, salah satunya adalah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020 dan Sensus Penduduk 2020
- Dukungan kependudukan dan pencatatan sipil terhadap pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020
- Dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Sensus Penduduk Tahun 2020, Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data kependudukan kepada Badan Pusat Statistik untuk digunakan dalam penyelenggaraan Sensus Penduduk Tahun 2020.
- Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan dukungan dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 melalui penandatanganan komitmen dari seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan baik provinsi maupun kabupaten/kota utk mendukung pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020.
- Dukungan penyelenggaraan Pilkada 2020
- Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah, salah satunya adalah Kabupaten Gunungkidul. Bentuk dukungan antara lain dengan penyediaan DP4 serta membantu KPU dalam melakukan verifikasi terhadap calon pemilih, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sedangkan bentuk dukungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul adalah dengan menuntaskan perekaman KTP Elektronik serta memberikan dukungan kepada KPU Kabupaten Gunungkidul sesuai permintaan.
Dukcapil Bisa !