Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Wonosari serta Pemerintah Kalurahan Ngestirejo melaksanakan kegiatan Pelayanan Sidang Akta Kematian Terpadu (SIAKMADU) pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini bertempat di Balai Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, sebagai upaya mendekatkan layanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Wonosari. Selanjutnya dilaksanakan sidang penetapan akta kematian, penyampaian putusan oleh PN Wonosari, serta penyerahan dokumen akta kematian secara simbolis oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Gunungkidul. Dalam kegiatan ini, turut hadir Sekretaris Dinas Dukcapil dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil sebagai perwakilan dari Dukcapil Gunungkidul.
Melalui pelayanan ini, sebanyak 16 penduduk berhasil memperoleh penetapan Akta Kematian, serta 10 penduduk mendapatkan layanan Akta Kelahiran. Sidang di luar gedung ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala jarak, waktu, maupun akses menuju pengadilan, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih mudah, efisien, dan tetap menjunjung prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Lurah Ngestirejo Wahyu Suhendri menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai pelayanan sidang di luar gedung sangat membantu warga, terutama dalam mengurus dokumen kependudukan yang selama ini dianggap rumit dan memerlukan waktu panjang.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan karena sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”
– Wahyu Suhendri, Lurah Ngestirejo –
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dukcapil Gunungkidul menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Dukcapil dan Pengadilan Negeri Wonosari dalam menghadirkan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak administrasi kependudukan secara mudah, dekat, legal, dan pasti,”
– Agus Subariyanta, S.T, Sekretaris Dinas Dukcapil Gunungkidul –
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen kuat antara Dukcapil Gunungkidul dan Pengadilan Negeri Wonosari dalam membangun kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. Melalui sinergi ini, kedua instansi terus berupaya menghadirkan layanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat, responsif terhadap kebutuhan warga, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh. Sinergi yang terjalin menjadi bukti bahwa pelayanan negara dapat hadir secara nyata di tengah masyarakat.
Foto kegiatan pelaksanaan Sidang Akta Kematian Terpadu dapat dilihat pada halaman galeri berikut.


