Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY Diperpanjang

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No 121/KEP/2020 mengenai perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan Surat Keputusan tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa masa tanggap darurat diperpanjang hingga 30 Juni 2020.

Garis besar Surat Keputusan itu antara lain :

  1. Status tanggap darurat bencana covid-19 di DIY yang semula berakhir pada 29 Mei 2020 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2020.
  2. Status tanggap darurat ini dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi
  3. Masa tanggap darurat tidak hanya membicarakan tentang kesehatan tetapi juga sosial, ekonomi provinsi maupun kabupaten/kota di DIY.

 

Klik Surat Keputusan Gubernur.

 

Sebelumnya Hari Jadi ke 189 Kabupaten Gunungkidul

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023