Bertempat di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, hari ini (11/08) diselenggarakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pelayanan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan 6 (enam) kalurahan. 6 kalurahan tersebut antara lain Kalurahan Bendung (Kapanewon Semin), Bandung (Playen), Ngestirejo (Tanjungsari), Ponjong (Ponjong), Kedungkeris (Nglipar), dan Kalurahan Duwet (Kapanewon Wonosari).
Penandatanganan dilakukan oleh PLh Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Drs Suryanto, MM dengan Lurah dari masing-masing kalurahan.
Dengan adanya penandatanganan PKS ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam hal ini Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul dan Kalurahan dalam rangka pelayanan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Identitas Anak. “Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan KIA yang mudah, cepat dan pelayanan langsung kepada masyarakat,” jelas Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Gunungkidul Ruspamilu Yulianta, SE.
Dukcapil Bisa!