Seperti diketahui, bahwa Perda No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gunungkidul. Salah satu upaya peningkatan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul adalah dengan peningkatan pelayanan melalui distribusi beban kerja operator, baik yang ada di dinas maupun di kapanewon.
“Distribusi beban kerja ini sangat penting dilakukan, sehingga beban kerja mereka sama dan diharapkan pelayanan di Dinas Dukcapil Gunungkidul semakin meningkat,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
Untuk distribusi beban kerja kepada operator ini, Dinas Dukcapil Gunungkidul mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan SMART (Sistem Manajemen Regristrasi Terintegrasi). SMART merupakan proyek perubahan dari salah satu pegawai kami, yaitu Anton Wibowo, S.Kom. Mas Anton selaku project leader bersama tim efektif pelaksana pelayanan publik melaksanakan pembuatan dan pengembangan aplikasi SMART sesuai dengan desain yang ditetapkan,” jelas Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
Pada hari Rabu dan Kamis (6-7 Oktober 2021) dilaksanakan bimbingan teknis aplikasi SMART kepada beberapa operator di kapanewon yang merupakan pilot project aplikasi SMART. “Untuk sementara yang kami bimtek adalah operator Kapanewon Rongkop, Karangmojo, Purwosari, Gedangsari, Tepus, Nglipar, dan Girisubo, ” kata Anton Wibowo.
Dukcapil Bisa
[/fusion_text][/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]