Dengarkan

Persediaan Blanko KTP Kabupaten Gunungkidul

(data update setiap 1 jam)
0
Keping

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk diberikan kepada penduduk yang telah berusia 17 tahun atau penduduk di bawah 17 tahun namun berstatus-Kawin (sudah menikah).

Persyaratan Kartu Tanda Penduduk WNI

Kartu Tanda Penduduk wajib dimiliki oleh Penduduk yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Adapun syarat Wajib untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai berikut:

Jenis Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI

Penerbitan KTP WNI dibagi dalam 2 jenis, yaitu:

Kartu Tanda Penduduk Orang Asing (OA)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Asing adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia.

KTP Orang Asing berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah selama yang bersangkutan menetap di wilayah Indonesia, dengan masa berlaku menyesuaikan jangka waktu izin tinggal tetap yang dimilikinya. Dokumen ini memuat data pribadi dan nomor induk kependudukan (NIK) yang bersifat unik dan tetap, serta digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.

Jenis Permohonan Kartu Tanda Penduduk Orang Asing (KTP OA)

Penerbitan KTP Orang Asing dibagi dalam 2 jenis, yaitu:

Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

GRATIS

Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.

Waktu Pelayanan

Maksimal

0
Hari Kerja

Jam Pelayanan: Senin – Jum’at (08.00 – 15.00 WIB)

Lokasi Pengajuan Permohonan

Kantor Kapanewon

Loket layanan Adminduk yang berada di Kantor Kapanewon/Kecamatan sesuai Domisili Penduduk pada Jam Kerja Pelayanan

Download Formulir

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content