Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap Anak (Penduduk di bawah 17 tahun dan belum menikah) agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan dalam bebrapa jenis, dan Persyaratan Penerbitan KIA adalah sebagai berikut:
Untuk Anak 0-5 Tahun di Kabupaten Gunungkidul sudah diterbitkan bersamaan atau dalam paket layanan Penerbitan Akta Kelahiran.
Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.
Pemohon dapat mengajukan perubahan/penggantian Kartu Identntias Anak (KIA) pada layanan berikut:
Dilayani di Loket Pelayanan Desa/Kalurahan dan Kapanewon/Kecamatan
Lihat Lokasi Layanan >Dapat diajukan tanpa formulir kertas melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Download AplikasiJl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.