Akta-akta Catatan Sipil Biaya Gratis dan Mudah

Akta-akta Catatan Sipil Biaya Gratis dan Mudah

Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (gratis). Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan e-KTP, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK,e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain).
Hal ini serius dilaksanakan, karena dalam pasal 95 B, UU nomor 24 Tahun 2013 tersebut telah memuat sanksi pidana yaitu: “Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta.”

Adapun yang diperbolehkan adalah denda sebagai Sanksi Administrasi karena adanya keterlambatan dalam kepengurusan dokumen kependuduk, hal dimaksud agar terwujud tertib Administrasi Kependudukan dan menghormati warga yang taat dan tertib. Bagi masyarakat yang tertib gratis dan yang terlambat diberikan saksi, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Salah satu tujuan perubahan undang-undang tersebut adalah meningkatkan efektifitas pelayanan masyarakat. Untuk peningkatan efektifitas tersebut dilakukan dengan membuat mudah bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi kependudukan khususnya akta-akta Pecatatan Sipil. Mudah, karena Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. Artinya peristiwa pentingnya bisa terjadi dimana saja, tetapi domisilinya yang dijadikan dasar (kabupaten/kota domisili) masyarakat harus mencatatkannya. Peristiwa penting dimaksud adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesyahan ana, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Dengan adanya gratis dan mudah tersebut diharapkan masyarakat untuk datang sendiri mengurus kelengkapan dokumen kependudukan keluargannya. Lebih baik mengurus sendiri dari pada meminta tolong orang lain, selain hemat tidak keluar jasa untuk orang yang dimintai tolong/biro jasa, masyarakat akan tahu yang sebenarnya bahwa mengurus dokumen kependudukan adalah mudah dan gratis.

Penulis : Santa Maria Yuli Purwawati

Pengolah Dan Penyaji Data Seksi Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data

Bidang Data Dan Informasi

 

Sebelumnya Putusan MA Nomor 18/PUU-XI/2013 tentang Akta Kelahiran Terlambat lebih 1 (satu) Tahun

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023