Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kementerian Dalam Negeri pada Semester II Tahun 2019, Penduduk Kabupaten Gunungkidul berjumlah 769.907 jiwa yang tersebar di 18 kecamatan. “Informasi mengenai jumlah penduduk menurut jenis kelamin penting diketahui terutama untuk mengetahui banyaknya orang yang tinggal di suatu wilayah pada waktu tertentu sehingga dapat digunakan untuk merencanakan pelayanan sosial ekonomi seperti […]
Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Gunungkidul disusun berdasar atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474/84558/MD tanggal 20 Desember 2012 perihal Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan yang diamanatkan pada Pasal 5 huruf e Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 50 ayat (3) Undang-undang nomor 52 tahun 2009 […]
Untuk mencegah kerumunan warga dan meminimalkan potensi penyebaran virus Corona, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Gunungkidul mulai memaksimalkan sistem online. Yaitu menggunakan aplikasi WhatsApp. Layanan tersebut antara lain pelayanan pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, dan perubahan biodata dan pindah penduduk. Lewat aplikasi WhatsApp, pengurusan dokumen kependudukan bisa dilakukan di rumah warga masing-masing. Sehingga […]
Mulai hari ini, Kamis (26/03) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul meniadakan pelayanan tatap muka (face to face). Masyarakat dapat mengakses pelayanan melalui aplikasi WhatsApp, yaitu : Pelayanan pencatatan kelahiran : 0811 264 9092 Pelayanan Pencatatan Kematian : 0811 264 9093 Pelayanan perubahan Biodata dan Pindah Penduduk : 0811 264 9097 Legalisasi dokumen kependudukan […]
Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di Dinas dilakukan secara daring via Whatsapp melalui nomor di bawah ini : Pelayanan pencatatan kelahiran meliputi : Akta Kelahiran, KK, KIA melalui Nomor  : 0811 264 9092 Pelayanan Pencatatan Kematian meliputi : Akta Kematian, KK dan atau KTP-el melalui nomor : 0811 264 9093 Pelayanan perubahan Biodata dan Pindah Penduduk […]
Hal ini berdasarkan pengumuman Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Nomor 470/302 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Secara Daring Dalam Rangka Pencebaran Virus Corona (Covid-19). Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa : Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Gunungkidul dilakukan secara daring via aplikasi WhatsApp Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan […]
Dalam rangka meningkatkan pelayanan mengenai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul pada hari ini melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Desa Putat Kecamatan Patuk. Pelayanan yang dimaksud antara lain pelayanan pencatatan kelahiran, kematian, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Penandatangan dilakukan di Balai Desa Putat Kecamatan Patuk oleh […]
Dalam rangka waspada wabah Corona, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul telah melakukan berbagai upaya. “Antara lain menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ke Dinas Dukcapil Gunungkidul kalau tidak sangat penting sekali, juga merubah jam pelayanan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang datang ke Dinas Dukcapil untuk mematuhi aturan memasuki ruang pelayanan,” jelas Kepala Dinas […]
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu kantor layanan publik di Kabupaten Gunungkidul. Sebagai kantor layanan publik, maka banyak masyarakat yang berdatangan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukannya. Untuk itu, guna menangkal penyebaran Covid-19, maka Dinas Dukcapil Gunungkidul bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul melakukan penyemprotan desinfentan. Penyemprotan dilakukan oleh petugas pada […]
Sesuai dengan himbauan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Prof. Dr.Zudan Arif Fakrullah, SH, MH, maka diharapkan masyarakat yang tidak sangat urgen untuk menunda dulu mengurus dokumen kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. “Dan yang tidak terlalu mendesak agar bisa diurus lagi 2 pekan atau 3 pekan ke […]