Dengan mengusung tagline: “Cedhak, Kepenak, Semanak!“ Dukcapil Gunungkidul berusaha memberikan Pelayanan Publik yang Prima, dengan menghadirkan Pelayanan Tatap Muka yang dekat dengan Masyarakat sehingga memperpendek alur proses pelayanan, cepat, gratis dan memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan Adminduk.
Adapun Lokasi Layanan Administrasi Kependudukan secara Tatap Muka (layanan luring) dapat ditemui pada lokasi berikut:
Cedhak,
Kepenak,
Semanak!
Tautan peta lokasi Layanan yang dapat dilihat dengan Google Maps atau Aplikasi Peta/Map lain.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Lihat PersyaratanTata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Akta Perkawinan bagi non muslim
Lihat PersyaratanTata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Surat Keterangan Pindah Penduduk
Lihat PersyaratanTata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)
Lihat PersyaratanJl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.