Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat data identitas seseorang yang baru lahir. Dokumen ini berisi informasi seperti Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Jenis Kelamin, serta identitas Orang Tua.

Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan kelahiran dari Orang Tua/Wali/Putusan Pengadilan.

Adapun Syarat Pembuatan Akta Kelahiran dibagi dalam beberapa jenis yaitu:

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk dari perkawinan yang tercatat secara sah di Wilayah Republik Indonesia.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Kedua Orang Tua
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. Surat/Akta Nikah Orang Tua

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua yang perkawinannya belum/tidak tercatat secara sah pada lembaga pencatat Perkawinan.

Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Kedua Orang Tua
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (Formulir F-2.04)

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua (Ibu) belum/tidak terikat perkawinan.

Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Anak dari Seorang Ibu” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Ibu
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. Surat Pernyataan Tidak ada Ikatan Perkawinan

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang ditemukan tanpa Identitas Orang Tua (Anak Temuan).

Pada Akta Kelahiran ini Nama Orang Tua tidak dituliskan dan Anak berstatus sebagai Anak Negara.

Persyaratan:

Putusan Pengadilan Negeri

Biaya Penerbitan Akta Kelahiran

GRATIS

Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.

Waktu Pelayanan

Maksimal

0
Hari Kerja

Jam Pelayanan: Senin – Jum’at (08.00 – 15.00 WIB)

Mekanisme Permohonan

Pemohon dapat mengajukan Permohonan Akta Kelahiran melalui layanan berikut:

Layanan Luring
(Tatap Muka)

Menyerahkan berkas permohonan lengkap di Loket Pelayanan Desa/Kalurahan atau Kapanewon/Kecamatan

Lihat Lokasi Layanan >

Layanan Daring
(Online)

Dapat diajukan tanpa formulir kertas melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Download Aplikasi

Unduh Formulir Kosong

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023