Akta Kematian merupakan bukti sah berupa Akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang

Layanan 3 in 1

Permohonan Akta Kematian di Kabupaten Gunungkidul diterbitkan bersama dengan Kartu Keluarga (bagi ahli waris dalam 1 KK) dan Kartu Tanda Penduduk (Untuk Suami/Istri Almarhum). Untuk Layanan 3 in 1 Pemohon wajib menambahkan Formulir F-1.02 dan Formulir F-1.06 (apabila terdapat perubahan biodata pada KK).

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

Akta Kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan Kematian dari Ahli Waris.

Adapun Syarat Pembuatan Akta Kematian terbagi dalam 2 Jenis:

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya tercatat pada Database Kependudukan dibuktikan dengan Kepemilikan KTP/KK.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Pelapor
  5. KTP 2 Orang Saksi

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  3. KTP Pelapor
  4. KTP 2 Orang Saksi
  5. Putusan Pengadilan

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  3. KTP Pelapor
  4. KTP 2 Orang Saksi
  5. Putusan Pengadilan

Persyaratan Penerbitan Kembali Akta Kematian

Akta Kematian dapat diterbitkan kembali oleh Ahli Waris apabila Akta Kematian Hilang atau Rusak, adapun Syarat Penerbitan Kembali Akta Kematian yaitu:

Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kematian karena hilang:

  1. Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. KTP Pemohon/Ahli Waris
  4. Kartu Keluarga Ahli Waris
  5. Surat Kuasa Bermaterai dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)

Untuk memudahkan pencarian arsip harap membawa Fotocopy Akta Kematian yang hilang (jika masih memiliki.

Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kematian karena Rusak:

  1. Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
  2. Akta Kematian Asli yang Rusak
  3. KTP Ahli Waris
  4. Kartu Keluarga Ahli Waris
  5. Surat Kuasa Bermaterai dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)

Biaya Penerbitan Akta Kelahiran

GRATIS

Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.

Waktu Pelayanan

Maksimal

0
Hari Kerja

Jam Pelayanan: Senin – Jum’at (08.00 – 15.00 WIB)

Mekanisme Permohonan

Pemohon dapat mengajukan Permohonan Akta Kematian melalui layanan berikut:

Layanan Luring
(Tatap Muka)

Menyerahkan berkas permohonan lengkap di Loket Pelayanan Desa/Kalurahan atau Kapanewon/Kecamatan

Lihat Lokasi Layanan >

Layanan Daring
(Online)

Dapat diajukan tanpa formulir kertas melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Download Aplikasi

Unduh Formulir Kosong

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content