Akta Kematian merupakan bukti sah berupa Akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang
Permohonan Akta Kematian di Kabupaten Gunungkidul diterbitkan bersama dengan Kartu Keluarga (bagi ahli waris dalam 1 KK) dan Kartu Tanda Penduduk (Untuk Suami/Istri Almarhum). Untuk Layanan 3 in 1 Pemohon wajib menambahkan Formulir F-1.02 dan Formulir F-1.06 (apabila terdapat perubahan biodata pada KK).
Akta Kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan Kematian dari Ahli Waris.
Adapun Syarat Pembuatan Akta Kematian terbagi dalam 2 Jenis:
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya tercatat pada Database Kependudukan dibuktikan dengan Kepemilikan KTP/KK.
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.
Akta Kematian dapat diterbitkan kembali oleh Ahli Waris apabila Akta Kematian Hilang atau Rusak, adapun Syarat Penerbitan Kembali Akta Kematian yaitu:
Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kematian karena hilang:
Untuk memudahkan pencarian arsip harap membawa Fotocopy Akta Kematian yang hilang (jika masih memiliki.
Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kematian karena Rusak:
Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Akta Kematian melalui layanan berikut:
Menyerahkan berkas permohonan lengkap di Loket Pelayanan Desa/Kalurahan atau Kapanewon/Kecamatan
Lihat Lokasi Layanan >Dapat diajukan tanpa formulir kertas melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Download AplikasiJl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.