Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu Keluarga berlaku seumur hidup dan wajib diganti/diubah apabila ada perubahan berdasarkan Peritstiwa Kependudukan dan atau Peristiwa Penting.
Kartu Keluarga diterbitkan atau diganti berdasarkan Peristiwa Kependudukan dan atau Peristiwa Penting. Adapun jenis persyaratan penerbitan/penggantian Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.
Pemohon dapat mengajukan perubahan/penggantian Kartu Keluarga pada layanan berikut:
Dilayani melalui Nomor Pelayanan WhatsApp Pendaftaran Penduduk
Ajukan PermohonanJl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.