Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu Tanda Penduduk diberikan kepada penduduk yang telah berusia 17 tahun atau penduduk di bawah 17 tahun namun berstatus-Kawin (sudah menikah).
Kartu Tanda Penduduk wajib dimiliki oleh Penduduk yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Adapun syarat Wajib untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai berikut:
Seluruh permohonan Adminduk yang dilayani oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
tidak dipungut biaya dan tanpa denda.
Penerbitan KTP dibagi dalam 2 jenis, yaitu:
Loket layanan Adminduk yang berada di Kantor Kapanewon/Kecamatan sesuai Domisili Penduduk pada Jam Kerja Pelayanan
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.