Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Sekretaris Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 tentang Larangan Penyuapan/Gratifikasi/Pungutan Liar pada Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya pada layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang bersih, jujur, dan berintegritas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025.
Integritas merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih. Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip integritas diterapkan di seluruh lapisan pemerintahan, Survei Penilaian Integritas menjadi instrumen yang vital. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, akan melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan tujuan untuk menilai sejauh mana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam Pemerintahan Daerah.