Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sebagai bentuk implementasi sesuai dengan amanah Undang-Undang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk berhak untuk memperoleh Dokumen Kependudukan dan pelayanan yang sama dalam pelayanan Pencatatan Sipil.
Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik pada Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka dibutuhkan penyesuaian Standar Pelayanan sesuai dengan perubahan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Berikut kami sampaikan kepada Publik Draft Rancangan Standar Pelayanan Dinas Dukcapil Tahun 2021. [pdf-embedder url=”https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/Draf-Evaluasi-Standar-Pelayanan-Dukcapil.pdf”] Masyarakat bisa memberikan masukan/evaluasi pada rancangan Draft ini melalui: Email Dinas Dukcapil dengan alamat: dukcapil@gunungkidulkab.go.id Telpon […]