Lebih dari 2600 Pelajar di Kabupaten Gunungkidul telah Terekam KTP Elektronik

Lebih dari 2600 Pelajar di Kabupaten Gunungkidul telah Terekam KTP Elektronik

Untuk memenuhi hak kepemilikan Dokumen Kependudukan khususnya Kartu Tanda Penduduk bagi Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik bagi Siswa/Pelajar di Sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Seperti kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pelayanan keliling Perekaman KTP Elektronik bagi Wajib KTP dan KTP Pemula ini dilangsungkan Dukcapil selama Bulan Oktober hingga Desember 2022. Sebanyak 41 Sekolah SMA/SMK/Sederajat baik Negeri maupun Swasta di Wilayah Kabupaten Gunungkidul menjadi target Perekaman Jemput Bola ini.

Sampai berita ini diterbitkan (28-11-2022) Pelayanan KTPel Keliling dilaksanakan di 28 Sekolahan dan telah merekam sebanyak 2698 pelajar, “masih ada 13 sekolah lagi yang akan diselesaikan sampai pertengahan Bulan Desember 2022” ungkap Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Didit Widyatmoko, S.IP., M.Si.

Salah satu kendala keterbatasan Sinyal jaringan yang dialami sehingga memaksa petugas Dukcapil berpindah tempat untuk mendapatkan koneksi jaringan yang lebih lancar

Target perekaman KTP Elektronik adalah siswa yang telah masuk dalam kategori Wajib KTP dan KTP Pemula. Wajib KTP adalah penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, sedangkan KTP Pemula adalah penduduk yang saat ini berusia 16 tahun atau 17 tahun di tahun 2023. Jadi meskipun belum 17 tahun tetap bisa melakukan perekaman KTPel dan untuk penerbitan KTPnya nanti setelah mereka berusia 17 tahun.” ujar Novika Damayanti, A.Md. Pengelola Sistem Informasi Kependudukan Kelompok Substansi Identitas Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang melaksanakan tugas lapangan untuk Perekaman KTP Elektronik Keliling bagi pelajar.

Tidak hanya siswa yang berstatus penduduk Kabupaten Gunungkidul saja, pada kegiatan ini juga menyasar siswa di berstatus penduduk luar Kabupaten Gunungkidul yang bersekolah di Kabupaten Gunungkidul. “Karena untuk saat ini Dukcapil dapat melakukan perekaman KTP bagi penduduk di luar wilayah Kabupaten Gunungkidul, seperti kemarin waktu di SMK 2 Gedangsari, meskipun 40% siswanya adalah Penduduk Klaten, Jawa Tengah mereka tetap kita rekam” lanjut Novika Damayanti.

Selain untuk pemenuhan hak kepemilikan Dokumen Kependudukan, kegiatan perekaman KTPel Keliling (jemput bola) ini juga sebagai wujud dukungan Dukcapil dalam pemenuhan hak partisipasi pemilih untuk Pemilu 2024. “Harapannya dengan kegiatan ini mereka tidak kehilangan Hak Pilih karena telah memiliki salah satu syarat untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti” ujar Anton Wibowo, S.Kom analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

Semoga dengan pelayanan keliling yang diselenggarakan Dukcapil Gunungkidul ini dapat memudahkan dan memfasiliasi masyarakat khususnya para pelajar di Kabupaten Gunungkidul untuk mendapatkan Kartu Identitas Penduduk.

Dukcapil Gunungkidul,
Urus Dhewe,
Gampang,
Ora mBayar!

Sebelumnya Penandatanganan PKS Dukcapil Melengkapi Kegiatan Launching Inovasi Gardu Obbama Puskesmas Rongkop

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023