Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan inovasi terbarunya, yaitu TANDUK RUSA (Penerbitan Dokumen Kependudukan Baru Pasca Nikah). Melalui kerjasama yang erat dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul, pasangan pengantin yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) se-Gunungkidul kini dapat langsung memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan status perkawinan terbaru.
Hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, inovasi TANDUK RUSA telah berhasil diterapkan di KUA Tepus. Sebanyak 5 pasangan pengantin yang menikah di KUA tersebut langsung menerima dokumen kependudukan baru mereka. Hal ini tentunya sangat memudahkan dan menghemat waktu bagi para pengantin baru.
“Inovasi TANDUK RUSA sangat membantu masyarakat dalam hal perubahan dokumen kependudukan bagi pasangan pengantin,” ungkap Analis Kebijakan Ahli Muda Ruspamilu Yuliyanta, SE. Beliau menambahkan bahwa keberhasilan inovasi ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara operator Dukcapil di Kapanewon Tepus, Tri Haryono, dan operator KUA Tepus, Sigit.
Keberhasilan pelaksanaan inovasi TANDUK RUSA di KUA Tepus diharapkan dapat menjadi contoh bagi KUA lainnya di seluruh Kabupaten Gunungkidul. Kapanewon Tepus dan KUA Tepus kini menjadi barometer kelancaran inovasi ini.
Sebagai informasi, inovasi TANDUK RUSA pernah meraih peringkat 3 dalam lomba Krenovamaskat Kabupaten Gunungkidul tahun 2023. Hal ini membuktikan bahwa inovasi tersebut telah diakui sebagai salah satu inovasi terbaik di Kabupaten Gunungkidul.
Dengan adanya inovasi TANDUK RUSA, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul “semakin cedhak, kepenak, semanak”.
Dukcapil Gunungkidul
Urus Dhewe,
Gampang,
Ora mBayar!