Tugas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Fungsi
- Perumusan kebijakan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang nkependudukan dan pencatatan sipil:
- Pelaksanaan pembinaan kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pengoordinasian pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan dan penatausahaan administrasi kependudukan;
- Pelayanan administrasi kependudukan dan akta catatan sipil;
- Pengelolaan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penerapan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penetapan indikator kependudukan, proyeksi penduduk, dan analisis dampak kependudukan;
- Penyelenggaraan kerja sama di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan pendataan dan analisis data kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
- Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
- Pengelolaan UPT.
Daftar Layanan Publik Dinas Dukcapil Gunungkidul
Kartu Tanda Penduduk
Tata cara pengajuan dan persyaratan penerbitan/pembuatan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Lihat PersyaratanKartu Keluarga
Tata cara dan persyaratan penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
Lihat PersyaratanKartu Identitas Anak
Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)
Lihat PersyaratanPindah Penduduk
Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Surat Keterangan Pindah Penduduk
Lihat PersyaratanAkta Perkawinan
Tata cara pengajuan dan persyaratan dokumen Akta Perkawinan bagi non muslim
Lihat PersyaratanUnduh Dokumen Peraturan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Dukcapil di Bawah ini
Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No 108 Tahun 2019
29 Agustus 2020
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2023
31 Januari 2024
Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
12 Januari 2023
Pedoman Pengelolaan Keuangan
12 Januari 2023
Pedoman Pengelolaan Administrasi
12 Januari 2023
Pedoman Pengelolaan Organisasi
12 Januari 2023
Pedoman Pengelolaan Kepegawaian
12 Januari 2023
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 119 Tahun 2021
8 Januari 2022