Tugas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang nkependudukan dan pencatatan sipil:
  4. Pelaksanaan pembinaan kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. Pengoordinasian pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. Penyelenggaraan dan penatausahaan administrasi kependudukan;
  8. Pelayanan administrasi kependudukan dan akta catatan sipil;
  9. Pengelolaan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  10. Penerapan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  11. Penetapan indikator kependudukan, proyeksi penduduk, dan analisis dampak kependudukan;
  12. Penyelenggaraan kerja sama di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  13. Penyelenggaraan pendataan dan analisis data kependudukan dan pencatatan sipil;
  14. Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
  15. Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  16. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  17. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  18. Pengelolaan UPT.