Tugas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Fungsi
- Perumusan kebijakan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang nkependudukan dan pencatatan sipil:
- Pelaksanaan pembinaan kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pengoordinasian pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan dan penatausahaan administrasi kependudukan;
- Pelayanan administrasi kependudukan dan akta catatan sipil;
- Pengelolaan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penerapan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penetapan indikator kependudukan, proyeksi penduduk, dan analisis dampak kependudukan;
- Penyelenggaraan kerja sama di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan pendataan dan analisis data kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
- Penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
- Pengelolaan UPT.