Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sebagai bentuk implementasi sesuai dengan amanah Undang-Undang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap penduduk berhak untuk memperoleh Dokumen Kependudukan dan pelayanan yang sama dalam pelayanan Pencatatan Sipil.
Begitu juga bagi Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk pencatatan perkawinan diakui oleh Negara dan dicatatkan secara Administrasi Kependudukan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tercantum dalam BAB VI Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dinas Dukcapil Gunungkidul memastikan para pemohon Pencatatan Perkawinan bagi para Penghayat di Kabupaten Gunungkidul akan mendapatkan Akta Perkawinan seperti pelayanan Pencatatan Perkawinan yang diterima penduduk non-muslim lainnya.
“Kalau dulu di kolom Agama dituliskan setrip (-) , hal ini dianggap bermasalah oleh pencatat perkawinan karena yang diakui hanya agama yang tercatat. Saat ini di KTP dan KK sudah tertulis di kolom terisi Penghayat Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dari regulasi sudah mendapatkan pengakuan penuh dalam Administrasi Kependudukan.” Ungkap Umi Puji Riyanti, S.Pd. yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Adapun syarat untuk Layanan Pendaftaran Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul seusia Standar Pelayanan Dinas Dukcapil Gunungkidul tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Syarat Wajib Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan:
- Mengisi Formulir Permohonan
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kutipan Akta Kelahiran Pemohon
- Pas foto berwarna Suami dan Istri
- Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Identitas 2 (dua) orang saksi
Syarat Tambahan (Situasional) Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan
- Bagi Janda atau Duda karena Cerai Mati melampirkan Akta Kematian pasangannya
- Bagi Janda atau Duda karena Cerai Hidup melampirkan Akta Perceraian
- Izin kawin dari TNI/POLRI bagi anggota TNI/POLRI
- Penetapan Pengadilan bagi yang belum berusia 19 tahun
- Penetapan Pengadilan bagi yang akan beristri lebih dari satu
- Dokumen perjalanan bagi orang asing
- SKTT bagi pemegang KITAS
- Ijin dari negara atau perwakilan negaranya bagi Orang Asing
Formulir yang wajib diisi untuk Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan (Layanan 3 in 1)
- Formulir F2.01
- Formulir F1.02
- Formulir F1.06
Tempat Pelayanan Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan: Ruang Pelayanan Pencatatan Sipil Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
Biaya Pelayanan Pelayanan Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan: Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Jangka Waktu Pelayanan Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan: Maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja
Waktu Pelayanan Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan: Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 (Kecuali Hari Besar/Libur Nasional)
Pelayanan Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan secara 3 in 1, sehingga Pemohon akan mendapatkan Dokumen Akta Perkawinan beserta Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diperbaharui.
Dukcapil Gunungkidul,
Urus Dhewe,
Gampang,
Ora mBayar!