Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul, berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Wonosari, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Rongkop, berhasil melaksanakan pelayanan terpadu Sidang Isbat Nikah di Balai Kalurahan Botodayaan, Rongkop. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan solusi kepada pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen perkawinan yang sah secara administrasi.
Pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan tindak lanjut dari pendataan yang dilakukan pada tahun 2020 terhadap pasangan muslim yang belum tercatat administrasi perkawinannya, khususnya di wilayah Kapanewon Saptosari. Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan sekitar 543 pasangan yang belum tercatat, dan sejumlah pasangan telah dilakukan validasi datanya, mengingat adanya pasangan yang sudah meninggal dunia atau yang melakukan isbat nikah mandiri.
Selain dari Kapanewon Saptosari, terdapat juga pasangan yang belum tercatat perkawinannya di Kapanewon Rongkop, dan pada tanggal 24 April 2025 sejumlah 50 pasangan yang berasal dari Kapanewon Rongkop difasilitasi untuk mengikuti kegiatan ini. Adapun pasangan yang mengikuti kegiatan di hari tersebut berasal dari Kalurahan Botodayaan dan Kalurahan Semugih.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa perkawinan yang telah dilaksanakan oleh pasangan suami istri tersebut diakui secara sah oleh negara dan dicatat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan jaminan hukum bagi hak-hak pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, termasuk hak waris dan akta kelahiran.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025, dengan anggaran yang dialokasikan melalui Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul. Total ada 80 pasangan yang menjadi sasaran kegiatan ini, yang diharapkan akan membawa dampak positif dalam pemenuhan hak hukum bagi masyarakat Gunungkidul.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama bagi pasangan yang sebelumnya belum dapat melaksanakan proses administrasi perkawinan yang sah. Melalui kerja sama antara berbagai instansi terkait, diharapkan seluruh pasangan yang belum memiliki akta nikah dapat segera mendapatkan pengakuan sah atas perkawinannya.
Dengan terselenggaranya sidang isbat nikah terpadu ini, Dinas Dukcapil Gunungkidul bersama Pengadilan Agama Wonosari dan Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hak-hak administrasi kependudukan dan perkawinan.
Foto galeri kegiatan Sidang Isbat Terpadu di Kalurahan Botodayaan selengkapnya dapat dilihat pada halaman berikut.