Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Pengadilan Agama Wonosari dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, pada hari Selasa 16 Mei 2024 sukses menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah di Balai Kalurahan Kepek, Kapanewon Saptosari. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan dokumen resmi bagi pasangan yang telah menikah namun belum tercatat secara hukum.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani pada tahun 2021, yang melibatkan tiga instansi tersebut. Tujuan utama dari sidang terpadu ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan legalitas pernikahan melalui proses itsbat nikah.
Peserta yang hadir dalam acara ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama Wonosari, KUA Kapanewon Saptosari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Panewu dan jajaran Forkompincam Kapanewon Saptosari, perangkat desa Kalurahan Kepek, serta Biro Tata Pemerintahan Setda DIY. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh 60 pasangan dari sembilan padukuhan beserta saksi-saksi.
Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pembukaan oleh Pengadilan Agama Wonosari, diikuti dengan penjelasan mengenai pentingnya itsbat nikah yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dilanjutkan kegiatan pelayanan terpadu Sidang Isbat dan pada pukul 11.00 WIB dilaksanakan penyerahan secara simbolis hasil pelayanan terpadu berupa penetapan pengadilan, pengesahan buku nikah, dan perubahan Kartu Keluarga (KK).
Penyerahan simbolis ini dilakukan kepada enam pasangan oleh Bupati Gunungkidul, Plt. Kepala Bagian Kependudukan Biro Tapem Setda DIY, Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Panewu Saptosari, dan Lurah Kepek Kapanewon Saptosari.
Kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024, yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul serta Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.
Dengan pelaksanaan sidang terpadu ini, diharapkan pasangan-pasangan yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan dapat memperoleh kepastian hukum, sehingga status pernikahan mereka diakui secara sah oleh negara. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul.